Header Ads

Header ADS

Memantau anggaran pendidikan

Kebocoran Dana Block Grant Di Sulawesi Tengah

JIKA mutu pendidikan Sulawesi Tengah berada pada jejeran peringkat paling bontot di negeri ini, sepertinya bukan mengada-ada. Betapa tidak, dana yang ditujukan untuk peningkatan pendidikan juga mengalami kebocoran.

Temuan 11 Lembaga Swadaya Masyarakat (baca:Ornop)— YPR, PEI, WALHI, LPS-HAM, SKP-HAM, PSKP-HAM, PBHR, KPPA, YAMMI, SIKAP dan KPI—mengindikasikan terjadinya penggerogotan dana block grant untuk Sekolah Dasar sejak 2003 hingga 2005.
Dalam investigasi lapangan dan dokumen, Ornop menemukan banyak kejanggalan seperti pelanggaran prosedur, kolusi dengan pihak ketiga (distributor/penerbit), pemaksaan dan adanya acaman kepada sejumlah kepala sekolah.
Fakta ini mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan baik pribadi maupun kelompok hingga merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.

Pada tahun 2003, Sulteng melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) mendapat dana bantuan block grant sebesar Rp 7 miliar lebih, yang akan dibagikan ke sekitar 1.297 sekolah di Sulteng. Selanjutnya pada 2004, Sulteng kembali mendapat dana bantuan tersebut sebesar Rp 3 miliar lebih dan dibagikan kepada 707 sekolah di Sulteng. Pada tahun 2005, bantuan block grant sebesar 4 miliar lebih kembali dibagikan ke sekitar 803 sekolah....


Kebocoran Dana Block Grant di Palu

Jika mutu pendidikan Sulawesi Tengah berada pada jejeran peringkat paling bontot di negeri ini, sepertinya bukan mengada-ada. Betapa tidak, dana yang ditujukan untuk peningkatan pendidikan juga mengalami kebocoran.



Temuan 11 Lembaga Swadaya Masyarakat (baca:Ornop)— YPR, PEI, WALHI, LPS-HAM, SKP-HAM, PSKP-HAM, PBHR, KPPA, YAMMI, SIKAP dan KPI—mengindikasikan terjadinya penggerogotan dana block grant untuk Sekolah Dasar sejak 2003 hingga 2005.


Dalam investigasi lapangan dan dokumen, Ornop menemukan banyak kejanggalan seperti pelanggaran prosedur, kolusi dengan pihak ketiga (distributor/penerbit), pemaksaan dan adanya acaman kepada sejumlah kepala sekolah.


Fakta ini mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan baik pribadi maupun kelompok hingga merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.


Pada tahun 2003, Sulteng melalui Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) mendapat dana bantuan Block grant sebesar Rp 7 miliar lebih, yang akan dibagikan ke sekitar 1.297 sekolah di Sulteng. Selanjutnya pada 2004, Sulteng kembali mendapat dana bantuan tersebut sebesar Rp 3 miliar lebih dan dibagikan kepada 707 sekolah di Sulteng. Pada tahun 2005, bantuan block grant sebesar 4 miliar lebih kembali dibagikan ke sekitar 803 sekolah.


Menyalahi Aturan
Berdasarkan investigasi dan studi dokumen tentang penyaluran bantuan dana Block grant tahun 2003 sebesar Rp. 7 miliar lebih, ditemukan indikasi Dikjar Sulteng tidak melakukan proses seleksi umum terhadap proyek pengadaan dana tersebut dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan mengada-ada.
Padahal jika merunut pada putusan Presiden no. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, sangat jelas bahwa Dikjar Sulteng telah melakukan pelanggaran. Dalam putusan tersebut dikatakan, bahwa pemilihan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan senilai di atas Rp 100 juta dilakukan dengan cara pelelangan atau seleksi umum.


Bantuan dana block grant tahun 2003 dalam bentuk buku matematika, Dikjar Sulteng tidak melakukan swakelola terhadap dana tersebut, yang dilakukan adalah menunjuk langsung pihak ketiga untuk melaksanakan program block grant dengan besar dana Rp 7 miliar lebih.


Berpatokan pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 133/U/2003 tentang pemberi bantuan block grant untuk pendidikan Dasar dan Menengah, mengatakan bahwa block grant adalah program swakelola yang pelaksanaanya dilakukan oleh sekolah secara mandiri.


Selain itu, Dikjar Sulteng diduga kuat melanggar wewenang, dengan tidak mengindahkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Nasional tentang buku khususnya matematika. Dari investigasi, ditemukan banyak buku selain buku matematika yang berasal dari dana block grant tersebut.

Selain itu, terjadi mark-up harga buku matematika dan buku lainnya dari bantuan dana block grant tahun 2003. Harga buku berdasarkan ketentuan, sekitar Rp 20.000, Tetapi Dikjar Sulteng dan penerbit menjual antara Rp 26.000 sampai Rp 27.000. Dari penyalahgunaan ini ditaksir negara mengalami kerugian Rp 7 miliar lebih.

Tahun 2004
Dana Block grant tahun 2004 sebesar 3 miliar lebih adalah program swakelola, dana langsung yang diberikan ke sekolah-sekolah dan di kelola secara mandiri.
Dari investigasi dan studi dokumen yang dilakukan, ternyata Dikjar Sulteng tidak melakukan swakelola bantuan dana tersebut.

Sekolah-sekolah didatangi staf Dikjar untuk menandatangani satu paket perjanjian mengenai pengadaan buku subsidi block grant.
Kepala sekolah diperintahkan untuk menandatangani perjanjian-perjanjian termasuk di dalamnya kuasa atas rekening sekolah, tanpa mengetahui isi dari perjanjian tersebut.

Block grant senilai Rp 3 miliar lebih ini sebenarnya program swakelola. Dana seharusnya langsung diberikan ke sekolah dan dikelola oleh sekolah secara mandiri, namun Dikjar Sulteng tidak melakukan swakelola bantuan dana tersebut.

Sekolah tidak pernah bertransaksi langsung dengan penerbit dalam pengadaan buku bantuan dana block grant tahun 2004.
Pihak sekolah mengetahui bantuan dana berupa buku-buku tersebut datang dari Dikjar. Buku langsung dikirim ke sekolah dengan alasan sekolah sudah menandatangani perjanjian.

Mengacu pada fakta yang ada, Dikjar patut diduga menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, PT. Grafindo Media Pratama dan konco-konconya selaku pihak ketiga, diduga kuat melakukan kolusi dan persekongkolan dengan Dikjar. PT Grafindo meminta Dikjar untuk memerintahkan sekolah menandatangani surat atau berita acara perjanjian pembelian buku referensi IPA dan Matematika SD/MI tahun 2004, secara bersama-sama dengan surat-surat perjanjian lainya. Akibat persekongkolan ini, secara materi negara dan masyarakat dirugikan sebesar Rp 2 miliar lebih.

Selanjutnya pada tahun 2005, Dikjar sebagai pejabat pembuat komitmen, melalui satuan kerja pembinaan pendidikan TK, SD Sulteng tahun anggaran 2005 telah melakukan perjanjian sepihak dengan kepala sekolah yang menerima dana block grant. Sehingga terkesan kepala sekolah seakan-akan telah terikat dengan dinas dan penerbit untuk pengadaan buku.

Dari penelusuran yang dilakukan di SDN 2 Palu, terdapat surat kuasa atas nama Kepala Sekolah SDN 2 Palu yang memberikan kuasa kepada pejabat pembuat komitmen melalui satuan kerja pembinaan pendidikan TK, SD Sulteng tahun anggaran 2005.

Isi surat itu menyebutkan : dinas dapat membuka, memblokir, menarik atau mengambil dan menutup rekening sekolah yang digunakan untuk pembiayaan subsidi dana bantuan block grant.

Pelaksanaan pengadaan buku bantuan dana block grant tahun 2005 dilakukan sangat tertutup, dan diduga kuat terjadi praktek monopoli. Penanggungjawab proyek ini adalah Kadis Dikjar yang memandatkan kepada kepala sub pendidikan bidang pendidikan Dasar Menengah dan Kejuruan bekerjasama dengan FS sebagai pejabat PT Grafindo Media Pratama selaku pihak ketiga dalam pengadaan buku. Dari praktek ini negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar lebih.

Sosialisasi dan Pemantauan
Rumor kebocoran dana block grant sebenarnya sudah tercium sejak awal. Namun seperti biasa, pemerintah (baca:aparat penegak hukum) selalu terlambat mengantisipasi. Jika saja pemerintah punya political will untuk mengantisipasi kebocoran ini, sejumlah tindakan bias dilakukan. Sebagai contoh, pemerintah seharusnya lebih awal mensosilaisasikan tentang dana block grant kepada publik. Selain itu, pemerintah seharusnya segera membentuk tim pengawas. Tim ini terdiri dari gabungan beberapa instansi yang berkompoten.
Namun seperti lagu klasik, pemerintah tak pernah belajar dari pengalaman. Tim ini juga akan berfungsi untuk menghindari duplikasi anggaran dengan proyek-proyek lain yang dikerjakan pada instansi yang sama. Tindakan ini didasarkan pada sejumlah pengalaman tentang duplikasi anggaran yang tidak efektif, sehingga membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Komite Sekolah Mandul
Pada hakikatnya, komite sekolah merupakan organisasi pendamping dalam mendorong peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan. Di sinilah pentingnya memberdayakan peran dan fungsi komite sekolah sebagaimana disosialisasikan Mendiknas melalui lampiran keputusan Mendiknas Nomor 004/U/2002 Tanggal 2 April 2002.
Maka, peran komite sekolah harus mencakup: (a) sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; (b) sebagai pemberi pertimbangan (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan; (c) sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan (d) sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Fungsi komite sekolah sebagai pengontrol (controlling agency) tampaknya tidak berdaya membendung prakrik-praktik penyalahgunaan dana pendidikan. Kepala sekolah yang dirugikan dengan penyaluran dana block grant seharusnya mendorong komite sekolah untuk membendung praktik tersebut.

Namun faktanya, selama tiga tahun block grant belangsung berikut penyimpangannya, suara kkritis komite sekolah tidak pernah terdengar. Komite sekolah seharusnya didorong untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Komite sekolah, karena itu, bukan lagi sebagai stempel (legalisasi) di tubuh sekolah. Ia memiliki hak penting untuk terlaksananya pendidikan di institusi sekolah secara bersih dan bebas korupsi.

Jika idealisme kontrol komite sekolah ini diterapkan, secara teoritik sangat bagus. Namun, dalam praktiknya sekarang ini mereka tidak jauh berbeda dari BP3 yang sebelumnya ada. Kesalahan awal yang terjadi adalah karena perekrutan kepengurusan komite sekolah sendiri tidak proporsional dan profesional, dan tidak jarang hanya formalitas. Tidak mengherankan jika komite sekolah sering dikritisi masyarakat sebagai format baru BP3.

Pelibatan publik
Dana pendidikan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika dana ini mengalami kebocoran, maka masyarakat akan menerima secara langsung dampak tersebut. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan menjadi prasyarat mutlak. Sebab, hubungan antarpembuat kebijakan bisa saja ada penyimpangan.

Anggaran publik adalah pernyataan sebuah power relation antara kekuatan-kekuatan politik. Karena itu rawan politik uang dalam penyusunan anggaran lewat proses ‘’kolusi politik’’ terselubung.

Kebijakan itu akan terlihat lebih efektif lagi jika semakin sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan mau mendegarkan suara terbanyak rakyatnya. Begitu pula penempatan pos-pos kegiatan yang memiliki nilai-nilai anggaran berbasis kinerja seperti value for money, transparansi, dan akuntabilitas.

Anggaran pemerintah bisa jadi hanya dijadikan sebuah alat pembagian kekuasaan. Pemerintah mempunyai peranan besar dalam pencapaian alokasi sumber ekonomi yang efisien. Akan tetapi, birokrasi dalam pemerintahan sering berusaha untuk memaksimumkan kepuasannya (Niskanen, 1993).

Karena seorang birokrat bukanlah seorang yang netral terhadap proses pembuatan anggaran maka birokrat cenderung menghasilkan barang dan jasa yang lebih besar daripada ketentuan. Dampaknya, sering terjadi inefisiensi dalam penggunaan sumber ekonomi oleh pemerintah.

Karena fungsi anggaran juga harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat maka anggaran tersebut harus bisa dilihat sebagai the power relation antara eksekutif, legislatif, dan rakyat. Jangan sebaliknya, keseimbangan hanya terjadi di eksekutif dan legislatif.

Pemerintah harus berpegang pada paradigma new public service. Paradigma ini menempatkan masyarakat sebagai posisi pelanggan. Sebab, intervensi pemerintah sudah merasuk ke segala penjuru kepentingan publik dan privasi sehingga pelayanan prima merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Bagi DPRD dan elemen sipil, yang penting untuk dilakukan adalah terus memantau penyimpangan yang mungkin terjadi dalam setiap tahap penganggaran dan realisasi dari siklus anggaran itu sendiri karena penganggaran merupakan aktivitas politik. Jadi, baik proses maupun produknya adalah produk politik.

Berangkat dari fenomena di atas, penting untuk mewacanakan di publik perlunya lembaga independen semacam education watch di daerah. Lembaga ini secara khusus akan melakukan kontrol mandiri terhadap lembaga sekolah di satu sisi; dan melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuh-kannya. Lembaga ini akan menjadi lembaga yang independen, yang terlepas dari berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu. Fokus utamanya, tentu advokasi kepada masyarakat, baik itu masyarakat sekolah maupun masyarakat yang secara finansial terkait langsung dengan sekolah. amiswar

1 komentar

Buy Viagra mengatakan...

Berangkat dari fenomena di atas, penting untuk mewacanakan di publik perlunya lembaga independen semacam education watch di daerah. Lembaga ini secara khusus akan melakukan kontrol mandiri terhadap lembaga sekolah di satu sisi; dan melakukan advokasi kepada masyarakat yang membutuh-kannya

Diberdayakan oleh Blogger.