Header Ads

Header ADS

Dan Koruptor pun tersungkur!

Tangkap koruptor..
Gantung koruptor...
Kejaksaan banci...
Tegakkan hukum...
Basmi KKN......

Teriakan itu bersahut-sahutan dari sejumlah pendemo yang terdiri dari Ornop (organisasi non pemerintah), masyarakat dampingan, mahasiswa dan beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
Sinar matahari yang terik di pekan pertama Desember. Massa berjumlah ratusan yang mengusung bendera Koalisi Rakyat Miskin (KRM), memenuhi ruas jalan Sam Ratulangi. Barisan paling depan, empat orang pendemo mengusung sebuah keranda mayat dibungkus kain hitam bertuliskan “Rakyat Berduka, Kejari/Kejati Mati”. Selain itu, lusinan spanduk dan pamflet dengan huruf gemuk-gemuk bernada kecaman menyemarakkan konvoi siang itu. Puluhan aparat keamanan berjaga-jaga dan menertibkan lalu lintas. Sebelumnya¸ pendemo berkumpul di Taman Kesenian Kota, lalu menyisir jalan protokol. Setelah singgah di DPRD Provinsi, massa menuju ke arah kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Tepat di pintu gerbang Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng), sebuah truk bermuatan alat pengeras suara dijadikan mimbar pendemo untuk menyampaikan tuntutan mereka. Hampir selama dua jam, loud speaker itu terus menyalak dengan pidato dari pendemo yang silih berganti. KRM memenuhi janjinya untuk mengerahkan massa yang lebih banyak dari sebelumnya.

Selama dua pekan terakhir ini, pendemo pro dan kontra silih berganti mendatangi Kejati. Pekan sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Donggala mendatangi Kejati dengan meminta Kejati menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di DPRD Donggala. Menariknya, diantara pendemo tersebut, salah seorang anggota DPRD Donggala, Harsin K Gotian, yang bakal diperiksa hadir mewakili tokoh pemuda.

Tak ayal lagi, dentuman kritik dari aneka kalangan segera menghujam ke KNPI Donggala. KNPI tingkat provinsi, melalui Wakil Sekretarisnya, Iwan Kobaa S.Sos menilai aksi KNPI Donggala ditunggangi kepentingan oknum yang sedang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Donggala. Selain itu, dari kalangan akademisi, Irwan Waris, MSi, kepada salah satu media lokal mengatakan, sikap KNPI Donggala sangat kental nuansa politisnya. Tenaga edukatif di Fisip Untad ini, menghimbau KNPI Donggala untuk tidak bersikap buta aturan dan menyerahkan kasus ini ke pengadilan.


Selain mendatangi Kejati, massa yang menginginkan penyidikan korupsi DPRD Donggala ini dihentikan, juga mendemo kantor harian Radar Sulteng. Mereka meminta media tersebut untuk tidak lagi memberitakan kasus korupsi di DPRD Donggala. Sungguh, hari-hari yang sibuk bagi aparat penegak hukum.

APBD Sumber Korupsi

Sudah bukan rahasia lagi, korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat kronis dan mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Meski bukan budaya bangsa, namun korupsi sudah membudaya di dalam masyarakat. Perkembangan praktek ini dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlah kerugian keuangan negara. Dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyarakat. Berdasarkan laporan Transparency International sejak 1998-2003 Indonesia bertahta di peringkat sepuluh dunia. Sungguh suatu hal yang memalukan.

Salah satu sumber korupsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD yang seharusnya dinikmati oleh rakyat, kini mengendap dalam rekening wakil-rakyat yang duduk di parlemen. Sebagian besar kebocoran ini telah melibatkan sejumlah pihak yang berada dalam lingkaran sistem. Hal ini juga dipicu irama kerja birokrasi yang lamban, bertele-tele dan tak becus, sehingga semakin mengikis fungsinya untuk memberikan pelayanan bagi warga negara.

Sebaliknya, watak birokrasi ini telah berkembang menjadi birokrasi yang justru harus dilayani warga negara. Aparat peradilan pun bukan lagi tempat orang untuk dilayani dalam meraih keadilan, melainkan telah diubah menjadi "sarang mafia peradilan".

Mengutip Hendardi, dalam sebuah artikelnya mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA) tidak lebih sebagai pasar jual-beli perkara. Harapan akan suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak, telah digerogoti oleh praktik suap dan korupsi.

Kenyataannya, kata Ketua PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), tangan-tangan kotor pelaku korupsi kelas kakap tak jarang malah dilepaskan dari jerat hukum atau memperoleh hukuman yang ringan, bahkan tidak sedikit menikmati putusan bebas. Institusi kejaksaan dan pengadilan lebih dikenal sebagai "mesin binatu" yang siap bekerja mencuci tangan-tangan kotor itu menjadi bersih kembali.

Kejati Sulteng, I Made Yasa SH dalam dialog dengan Komisi III DPR-RI di Kejati (17/12) menyampaikan, ada 12 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati dan Kejari dengan 68 terdakwa/tersangka. Ke-12 kasus itu sudah masuk tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi. (radar sulteng 18/12). Dalam pertemuan itu, Kejati menyebut jumlah kerugian negara mencapai Rp 17,904 miliar lebih. Namun jumlah itu diperkirakan masih sangat jauh dari jumlah yang sebenarnya. Perhitungan tersebut didasarkan belum tersentuhnya DPRD Provinsi, DPRD Kota Palu, DPRD Poso dan Morowali.


Memburu Perampok APBD
Tampaknya, matahari perubahan akan segera terbit setelah Soesilo Bambang Yudhoyono dan Moh. Jusuf Kalla [SBY-MJK] merilis 100 hari pemerintahannya dengan program penegakan hukum.

Mencengangkan! Aparat penegak hukum seperti ramai-ramai membersihkan “angka merah” pada rapor mereka sebelumnya dengan tancap gas memburu para koruptor. Dalam hitungan hari, sejumlah nama-nama pejabat eksekutif, legislatif, pengusaha dsb, yang terindikasi melakukan Tipikor segera duduk di kursi pesakitan. Institusi berita pun segera berlomba menjadikannya headline.

Tak terkecuali di Sulteng yang selama ini dikenal sebagai salah satu provinsi paling tinggi tingkat korupsinya. Program 100 hari SBY-MJK sepertinya mujarab menyembuhkan penyakit “telmi” aparat penegak hukum di Sulteng. Kejati dan Kejari (Kejaksaan Negeri) segera memburu koruptor setelah menerima laporan masyarakat.

Hanya berselang hitungan hari setelah Ketua PN Palu, Achmad Iswadi mengambil sumpah Ridwan Yalidjama sebagai ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Donggala periode 2004-2009, KRM melaporkan dugaan korupsi Ridwan Cs.

Dalam laporannya, KRM memastikan kerugian negara sebesar Rp 7,424 miliar. Dana sebesar itu berasal dari berbagai pos tunjangan bagi anggota dewan. Diantaranya, tunjangan kesehatan, kesejahteraan, langganan jasa atas penggunaan listrik, telepon air, sewa gedung (rumah dinas) dan sisa perhitungan APBD 2003 yang tidak tercatat.

Dugaan korupsi ini mendapat perhatian khusus dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sehingga harus mengirim surat ke Kejati Sulteng. Surat itu berisi desakan untuk mengusut dugaan korupsi Dekab Donggala. Bak gayung bersambut, Kejati Sulteng segera menyurat ke Gubernur Sulteng untuk memeriksa 16 orang mantan anggota Dekab Donggala yang kini terpilih kembali sebagai anggota dewan.

Akhirnya setelah melakukan rapat evaluasi (5/11/04), Kejati menetapkan lima anggota dan mantan anggota Dekab Donggala sebagai tersangka (Ridwan Yalidjama, A. Rangan, Ventje Sumakul, Muh. Anwar Muthaher, Awaludin Husen Aref).

Langkah Kejati untuk menyeret Ridwan Cs mendapat tantangan dari pendukung Ridwan. Selain menekan Kejati untuk menghentikan proses hukum—penyidikan--yang berlangsung, pendukung Ridwan juga melakukan teror kepada KRM dan media massa. Akhirnya, Setelah mendapat izin dari Gubernur, Kejati segera merutankan Ridwan Cs (6/12/04).

Pada sidang perdana Ridwan Cs, Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang terdiri dari RO Marunduh SH, Asmah, SH, Ariati SH, Sumantri, SH dan Agustinus SH, pada mengatakan, para terdakwa telah melakukan penggelembungan (mark up) APBD mulai tahun 2001 hingga tahun 2004. Akibatnya negara dirugikan sebesar lebih Rp 5,293 miliar berbeda dari laporan KRM yang menyebut angka Rp 7, 424 miliar.

Tinggal di rutan memang tak nyaman bagi seorang Ridwan Yalidjama. Selain tersiksa secara fisik, beban psikologis pun harus ditanggung. Ridwan merasa dirinya dijadikan tumbal atas kesalahan kolektif rekan-rekannya. Politisi asal partai Golkar ini pun bernyanyi tentang keterlibatan rekan-rekannya di legislatif yang turut menikmati hasil korupsi APBD.

Pada sidang ketiga (28/12) meminta kepada hakim dan jaksa, agar semua anggota panitia anggaran (panggar) legislatif untuk ditahan. Menurutnya, kasus korupsi di Dekab Donggala itu kolektif. Karena itu, katanya, kalau mau adil tangkap semua anggota Dekab Donggala yang telah menikmati dana APBD. Pernyataan ini seharusnya menjadi acuan Kejati, bahwa semua anggota Dekab Donggala terlibat secara langsung dalam korupsi APBD.

Selanjutnya pada paket II, Kejati kembali merutankan Sutomo Borman-- Mantan Ketua Dekab Donggala yang kini terpilih sebagai Ketua Dekab Parigi Moutong--, Andi Malik Mappiase, Ketut Mahardika dan Burhan Lamangkona (4/1/05). Namun, sehari sebelumnya, PN Palu mengubah status Ridwan Cs dari Rutan menjadi tahanan kota. Keputusan ini mengundang tanggapan dari berbagai pihak. Pengalihan status ini dianggap kontroversional karena sebelumnya, Ketua PN telah menolak permintaan PH (Penasehat Hukum) Ridwan Cs. Mengikuti jejak Ridwan, Sutomo pun melalui PH-nya (Thomas mengajukan pengalihan status tahanan sambil menitipkan uang sebesar Rp 30 juta kepaka

Kinerja Kejari Tolitoli memburu koruptor APBD yang merugikan negara sebesar Rp 4 milyar mulai menuai hasil. Hingga akhir Oktober, Kejari Tolitoli telah menahan tiga tersangka, masing-masing Dahyar Alatas, SH (Mantan Waket Dekab Tolitoli), Moh Arif Muluk dan Barnabas Patoh. Ketiganya kini ditahan di LP Tolitoli di Desa Tambun Kec. Baolan. Selanjutnya, pada tanggal 5 Desember, Kejari Tolitoli kembali menggiring mantan Dekab Tolitoli periode 1999-2004, Hasbi Bantilan dan Nyong Katiandago ke LP.

Selanjutnya, pada minggu ketiga Desember, PN Tolitoli menghadirkan tujuh mantan dan anggota Dekab Tolitoli sebagai terdakwa kasus Tipikor APBD. Ke-tujuh terdakwa yang masuk paket II terdiri dari, Dahyar Alatas, SH, Moh Arif Muluk, AR Katiandago, Irwan AR Said, Drs Sarpan M Said, Hasbi Bantilan Bsc dan A Chalik BA.

Tim JPU yang terdiri dari Hartawan,SH, Hendra Hermawan SH dan Wido Utomo SH dalam dakwaannya mengatakan, saat APBD 2000, para terdakwa yang duduk dalam kepanitian legislatif, tidak melakukan koreksi terhadap anggaran, yaitu terhadap pembebanan biaya asuransi jiwa standar dan Bumi Putera Tolitoli, serta pengadaan sepeda motor untuk keperluan kelancaran tugas dengan kepemilikan pribadi oleh masing-masing anggota dewan.

Jaksa menilai sejak dibentuknya BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) dewan pada tahun 2000, ke-tujuh terdakwa dalam pembahasan APBD telah melawan ketentuan yang ada dalam pasal 14 (1), (3) huruf c PP No. 110/2000 tentang kedudukan keuangan anggaran DPRD yang membatasi besarnya dana penunjang kegiatan dan penggunaan kegiatan. Mereka juga melanggar Surat Edaran Mendagri dan Otda No 903/2735/SJ tanggal 17 November 2000.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar nilai-nilai kepatutan serta menusuk perasaaan masyarakat. Karena seharusnya mereka lebih memikirkan kepentingan serta kesejahteraan rakyat, bukan malah sebaliknya, memikirkan kesejahteraan dan keuntungan pribadi mereka.

Karena itu, jaksa mengancam terdakwa dengan pasal 2 (1) UU No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 (1) KUHPidana.

Sementara itu, Tim pengacara terdakwa berpendapat bahwa klien mereka tidak benar melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU. Upaya Kejari Tolitoli, Syamsiah Kadir SH MH untuk memburu koruptor mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang tidak senang dengan tindakannya. Pada sebuah harian lokal, mantan staf di bagian pusat operasi intelejen Kejaksaan Agung mengaku, baru dua hari melaksanakan tugas, dirinya sudah tiga kali mendapat ancaman dan teror melalui telepon. Penelpon tersebut mengancam akan mem-Ferry Silalahi-kan (baca:Jaksa yang ditembak mati penembak misterius di Palu) dirinya.

Di Kabupaten Banggai, PN Luwuk telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada lima anggota dan mantan anggota Dekab Banggai yang terlibat dalam kasus Tipikor APBD Banggai tahun 2004 (13/1/).

Selain harus menjalani penahanan di LP, mereka juga diwajibkan mengembalikan dana dari hasil korupsi ditambah denda sebesar Rp 50 juta. Dari korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 milyar. Jumlah tersebut berasal dari tunjangan kesehatan dan kesejahteraan/kesehatan dan uang Tunjangan Masa Purnabakti (TMP). Tindakan tersebut menyalahi PP No. 110 tahun 2000 dan surat edaran Mendagri No. 161/3211/sj tanggal 29 Desember 2003.
Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banggai pada tahun 2003 hanya mencapai Rp, 6,213 miliar. Sementara tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Kabupaten dan Kabag Keuangan mencapai 34 persen dari PAD.

Oleh karena itu, keputusan PN Luwuk yang hanya menyeret lima orang mantan dan anggota Dekab Banggai, masih menyisakan pekerjaan rumah. Keterlibatan eksekutif dalam korupsi APBD ini belum disentuh. Sudarto, misalnya, Bupati Banggai ini berada di urutan atas dalam daftar asuransi jabatan DPRD Banggai. Dalam daftar itu Sudarto sebagai peserta asuransi dan penerima dana purnabakti. Namun Sudarto dalam sebuah harian (30/9/04) membantah telah menerima uang tersebut. Selain Sudarto, Wakil Bupati Banggai, Ma’mun Amir, berada pada urutan ketiga.

Minggu kedua Januari 2005, Kejari mulai mengembangkan lagi pemeriksaan setelah mendapat surat izin dari Gubernur. Beberapa nama yang bakal diperiksa antara lain, Djar’un Sibay (Ketua Dekab), Drs H Basri Sono (Waket Dekab), Suryanto, Drs Baharuddin Tjatjo, Drs. Ramli Mbani dan Yusran Rahim.

Seperti tak mau kalah dari kabupaten induk, Bangkep (Banggai Kepulauan) yang dimekarkan dari Banggai, Kejari Bangkep mulai menetapkan delapan orang tersangka korupsi APBD 2000-2004. Delapan orang tersebut antara lain, Abdul Gafar Moidady SH, Hendra Husain, Kisman M Masia SH, Abdul Hamid Datu Adam, Hesmon FVL Pandili, Baharuddin Nur SPd, Syahran Spd, dan H Mahfud Maiki SE. (radar sulteng 5/1/05) Kejari Bangkep, Mochtar, SH, mengatakan, pos dana yang diduga dikorupsi antara lain, Asuransi Perkumpulan (Askum) bagi 25 anggota DPRD Bangkep periode 1999-2004 dengan nilai kerugian Rp 1,6 miliar melalui Asuransi Bumi Putera 1912. Menurut Muchtar, kendala yang dihadapi Kejari Bangkep dalam mengusut kasus korupsi karena hanya satu tenaga jaksa. Hal ini tidak terlepas dari status Kejari yang baru ditingkatkan dari Kacabjari.

Sementara itu, penanganan Kasus Korupsi APBD di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sudah dalam tahap pemeriksaan. Terhitung sampai 18 Desember 2004, Kejati yang langsung menangani kasus Tipikor ini telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dalam daftar laporan yang diserahkan ke DPR-RI menyebutkan Anggaran Belanja Dekab Parimo APBD anggaran 2003-2004 yang diduga disalahgunakan. Paling menyolok adalah biaya penyusunan dan pembuatan Perda, tunjangan kesehatan, bantuan pengobatan dan biaya check up yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

Langkah Kejati Sulteng ini didasarkan laporan Forum Masyarakat Peduli Rakyat (FMPR) Parimo dan sejumlah LSM lainnya. Dugaan penyalahgunaan APBD tersebut utamanya menyangkut pengalokasian anggaran jasa pembuatan Perda di Dekab Parimo senilai Rp 1,5 miliar. Dana sebesar itu diperuntukkan bagi 30 anggota dewan, masing-masing memperoleh Rp 50 juta.

Kabupaten Buol, salahsatu wilayah yang baru dimekarkan, ditengarai juga sebagai sarang koruptor. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis KRM, ditemukan adanya mata anggaran yang tidak diatur atau tidak sesuai peruntukkannya dalam APBD 2000-2001 dan 2003-2004. Bahkan sangat bertentangan dengan PP Nomor 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan DPRD sebagai pedoman dalam penyusunan rencana belanja DPRD, UU RI No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP No 74 tahun 2000 tentang pemberian tunjangan perbaikan dan penghasilan bagi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah serta beberapa peraturan lainnya.

Karena itu, KRM bersama LSM lainnya, menduga telah terjadi penyalahgunaan APBD Buol tahun anggaran 2000-2001 dan 2003-2004 yang dilakukan seluruh anggota Dekab Buol periode 1999-2004, Sekwan Buol, Bupati dan Wakil Bupati, Sekkab, dan Kepala keuangan Pemkab Buol. Dari penyalahgunaan APBD tersebut, negara dirugikan Rp 5,9 miliar.
Hal tersebut disampaikan saat KRM dan LSM lainnya melaporkan dugaan korupsi Buol di Polda Sulteng yang langsung diterima Kapolda, Brigjen Polisi Aryanto Sutadi (22/12). Namun sejauh ini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti dengan tindakan konkret. Dalam sebuah harian lokal disebutkan, Polda Sulteng via Polres Buol menemui kesulitan mengungkap dugaan korupsi ini karena tidak menemukan dokumen resmi APBD Buol.

Hal tersebut dibantah pihak KRM sebagai pelapor. Menurut Juru bicaranya, Agus Darwis, pihaknya melaporkan berdasarkan analisis dokumen resmi APBD Buol dan pertanggungjawaban Bupati Buol tentang pelaksanaan APBD. Kendala yang dihadapi Polda Sulteng ini dinilai sangat mengada-ada. Masykur, dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng menilai sangat ganjil. Alasannya, dokumen APBD bukanlah bagian dari rahasia negara yang wajib untuk disembunyikan. Sebagai produk legislatif yang diperuntukkan bagi publik, tambahnya, maka seluruh rakyat berhak untuk mengetahui apa saja yang telah dihasilkan legislatif.

Memang sangat ironis, di tengah gencarnya upaya penegakan hukum, sejogyanya pihak eksekutif dan legislatif harus bersikap terbuka.

Eksaminasi Publik
Walaupun proses hukum terhadap sejumlah pelaku dugaan korupsi APBD di lembaga legislatif sudah berlangsung, namun hal-hal yang akan mencederai keadilan masih mungkin terjadi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini harus dicermati dan diawasi untuk menghindari upaya-upaya yang bisa menundukkan kekuatan hukum pada konspirasi yang dikenal dengan mafia peradilan.

Dalam dunia sepakbola modern, dikenal strategi total football, dimana setiap lini secara konsisten melakukan serangan ke daerah lawan. Strategi ini sangat relevan untuk mencegah dan menyeret para pelaku Tipikor dengan melibatkan rakyat secara massif untuk mengawasi institusi hukum dan lembaga pengadilan.

Eksaminasi publik adalah satu bentuk pelibatan rakyat dalam pengawasan produk-produk peradilan. Apabila dihubungkan dalam konteks proses hukum terhadap tersangka kasus Tipikor, maka eksaminasi publik akan melakukan pengujian dan pemeriksaan terhadap segala bentuk produk peradilan (dakwaan, putusan pengadilan dan sebagainya).

Pengawasan ini dilakukan dengan asumsi bahwa banyak produk peradilan yang menyimpang baik secara materiil maupun formil. Penyimpangan tersebut tidak dapat dilihat secara kasat mata seperti layaknya suap. Sehingga perlu kajian tersendiri produk peradilan yang dihasilkan. (Putu Wirata Dwikora, 2003).

Sedangkan tujuan secara spesifik dari eksaminasi ini adalah untuk menguji apakah suatu pertimbangan putusan peradilan sudah sesuai dengan kaedah penerapan hukum yang baik dan benar berdasarkan ilmu pengetahuan hukum.

Keberadaan eksaminasi sebagai suatu gerakan sosial dalam mengawasi peradilan sangat penting untuk mengawasi proses hukum terhadap tersangka Tipikor yang saat ini sudah ditangani oleh Kejati dan Kejari di Sulteng.

Dari sudut pandang inilah usaha untuk mengembangkan kegiatan pengujian terhadap putusan peradilan (eksaminasi) menjadi sangat strategis. Letak strategisnya adalah karena melibatkan partisipasi rakyat secara aktif dalam rangka mengawasi jalannya proses peradilan. Akhirnya, jika rakyat sudah terlibat dalam pengawasan peradilan, maka koruptor pun akan tersungkur. andimiswar

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.